buxp

Kamis, 08 November 2012

hukum bisnis

Pahami Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Sebelum Melakukan Perjanjian Usaha

Ditulis Oleh pada Saturday, 13 March 2010Belum ada komentar
Saya akan kutipkan uraian dari Munir Fuady tentang beberapa karakteristik dari bahasa perjanjian kerjasama bisnis yang harus anda pahami.
Tujuan adalah supaya anda tahu dan tidak merasa bingung dengan bahasa perjanjian kerjasama usaha yang seringkali terlihat aneh.
Padahal, anda tidak akan lepas dari apa yang namanya perjanjian usaha selama anda melakukan bisnis.  Entah dengan investor, dengan supplier atau dengan rekan bisnis satu tim anda.
Paling tidak anda mempunyai sedikit gambaran lah tentang bahasa hukum kontrak bisnis. Jadi kalau nanti anda melakukan perjanjian bisnis, anda sudah terbiasa dengan bahasa hukum kontrak bisnis.
1. Berlebihan.
Sering kali, bahasa hukum kontrak bisnis itu terlalu panjang dan berbelit-belit. Kesannya berlebihan. Tapi sampai batas tertentu, hal itu masih diterima karena memang tidak bisa dihindari. Akan tetapi bila tidak mempunyai tujuan yang jelas, sebaiknya dihindari.
2. Pilihan kata yang tegas dan ekstrem.
Pilihan kata dalam kontrak pernjanjian bisnis lebih baik tegas, ekstrem dan bombastis. Hal ini dilakukan agar tertutup kemungkinan penafsiran macam-macam dari kata dalam perjanjian usaha tersebut sehingga  dapat merugikan salah satu pihak. Sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi penafsirannya, anda dapat terus melakukannya.
3. Acuan yang jelas.
Agar tidak timbul penafisaran yang ambigu, maka setiap kata dalam perjanjian bisnis yang mempunyai acuan pada kata atau kalimat lain harus jelas kata tersebut me-referer kemana. Biasanya di dalam hukum kontrak bisnis sering muncul dalam 3 hal, yaitu kata ganti, kata sambung atau kata acuan lainnya.
4. Bahasa terjemahan.
Dalam kontrak perjanjian usaha, sering terdapat kata-kata yang merupakan terjemahan. Kadang-kadang bahasa terjemahan ini memang diperlukan. Terutama jika masih belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain  belum ada terjemahan yang pas dalam bahasa Indonesia.
5. Istilah khusus dalam hukum atau kontrak.
Banyak kata-kata yang khusus dipakai dalam hukum atau kontrak bisnis yang ternyata jarang dipergunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari. Contohnya adalah force majeure, wanprestasi dan yang lainnya.
6. Mempermudah operasional kontrak.
Juga penting untuk diperhatikan adalah bagaimana agar pelaksanaan perjanjian bisnis di kemudian hari tidak mendapat benturan yang berarti. Baik karena penggunaan bahasa yang tidak benar ataupun karena adanya konsep tertentu yang tidak jelas. Jadi anda tetap mempunyai hubungan yang baik dengan mitra bisnis anda.
7. Mencari pedoman walaupun kabur.
Sering juga dalam bahasa hukum kontrak bisnis dipergunakan istilah yang lebih merupakan kompromi dari 2 kepentingan, tetapi mempunyai makna yang kabur.
8. Agar lebih khidmat atau menyeramkan.
Dalam kontrak perjanjian bisnis selalu ada usaha untuk membuat kesan seolah-olah perjanjian usaha tersebut mesti dihormati atau ditakuti, contohnya seperti frase “ditandatangani dengan materai yang cukup”. Kelihatan lebih “khidmat” kan?
Karekteristik-karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis diatas wajib anda pahami sebelum anda membuat perjanjian usaha. Dan yang lebih penting, setelah anda paham karakteristik bahasa hukum kontrak bisnis tersebut, gunakanlah PENGACARA BISNIS untuk membuat draft perjanjian bisnis anda.
Ingat, mereka lebih paham dan lebih berpengalaman dalam membuat perjanjian usaha daripada anda. Sisihkanlah uang anda untuk menggunakan jasa mereka. Dulu pertama kali saya berbisnis, kontrak perjanjian bisnis tersebut saya buat sendiri. Niatnya sih pengen ngirit. Nggak tahunya saya kehilangan belasan juta gara-gara draft hukum kontrak bisnis saya “belepotan”.
Belum lagi kehilangan sesuatu yang sifatnya non materiil seperti hak eksklusif pendistribusian sebuah produk. Ini jauh lebih besar kerugiannya jika dibandingkan dengan kehilangan uang belasan juta tadi.
Dari situ saya belajar bahwa apa-apa yang tidak diserahkan ahlinya, pasti akan “babak bundas” alias hancur berantakan. Dan itu terbukti pada perjanjian kontrak kerjasama saya, amburadul. Anda tidak ingin seperti saya waktu itu kan?
(sumber gambar : peperonity.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons